Berikut adalah Ketentuan dan Syarat-syarat Penyaluran Magang dan Kerja sebagai berikut:

  1. Politeknik Praktisi Bandung akan menyalurkan mahasiswanya untuk mengikuti magang
    dan akan menyalurkan lulusannya untuk bekerja di perusahaan-perusahaan mitra
    Politeknik Praktisi Bandung di seluruh wilayah Indonesia.
  2. Nama, jenis dan bidang usaha perusahaan, maupun lokasi penempatan magang untuk di
    seluruh wilayah Indonesia adalah hak mutlak Politeknik Praktisi Bandung sesuai atas
    permintaan perusahaan mitra.
  3. Politeknik Praktisi Bandung akan mengembalikan SPP mahasiswa yang memenuhi
    syarat penyaluran jika tidak dapat menawarkan penyaluran kerja setelah 1 (satu) tahun
    dari tanggal kelulusannya, melalui pembayaran tahapan dan akan selesai maksimal 6
    bulan dari pembayaran pengembalian tahap 1 (awal).
  4. Penyaluran magang dan kerja tersebut di atas berlaku bagi mahasiswa Politeknik Praktisi
    Bandung yang telah menandatangani Surat Pernyataan Kesanggupan yang merupakan
    bagian yang tidak terpisahkan dari surat perjanjian ini dan mahasiswa Politeknik Praktisi
    Bandung yang memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Surat Pernyataan
    Kesanggupan tersebut.
  5. Apabila lulusan mendapatkan pekerjaan (sendiri), maka kewajiban penyaluran kerja
    sudah terpenuhi dengan sendirinya dan tidak ada kewajiban lain lagi dari Politeknik
    Praktisi Bandung, termasuk pengembalian SPP.