Berikut adalah Ketentuan dan Syarat-syarat Penyaluran Magang dan Kerja sebagai berikut:
- Politeknik Praktisi Bandung akan menyalurkan mahasiswanya untuk mengikuti magang
dan akan menyalurkan lulusannya untuk bekerja di perusahaan-perusahaan mitra
Politeknik Praktisi Bandung di seluruh wilayah Indonesia. - Nama, jenis dan bidang usaha perusahaan, maupun lokasi penempatan magang untuk di
seluruh wilayah Indonesia adalah hak mutlak Politeknik Praktisi Bandung sesuai atas
permintaan perusahaan mitra. - Politeknik Praktisi Bandung akan mengembalikan SPP mahasiswa yang memenuhi
syarat penyaluran jika tidak dapat menawarkan penyaluran kerja setelah 1 (satu) tahun
dari tanggal kelulusannya, melalui pembayaran tahapan dan akan selesai maksimal 6
bulan dari pembayaran pengembalian tahap 1 (awal). - Penyaluran magang dan kerja tersebut di atas berlaku bagi mahasiswa Politeknik Praktisi
Bandung yang telah menandatangani Surat Pernyataan Kesanggupan yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari surat perjanjian ini dan mahasiswa Politeknik Praktisi
Bandung yang memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Surat Pernyataan
Kesanggupan tersebut. - Apabila lulusan mendapatkan pekerjaan (sendiri), maka kewajiban penyaluran kerja
sudah terpenuhi dengan sendirinya dan tidak ada kewajiban lain lagi dari Politeknik
Praktisi Bandung, termasuk pengembalian SPP.